Kerugian Minuman Keras dan Bermain Judi
Asslammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillaahirrahmaanirrahiim..
Minum Khamar dan Bermain Judi
Allah Swt berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. al-Maidah: 90-91)
Salah satu penyakit masyarakat yang besar dan menjadi peringatan serius
Allah Swt dalam al-Quran adalah minum khamar dan bermain judi. Allah
Swt melarang warga Arab Jahiliah dari minum khamar secara bertahap,
karena mereka termasuk masyarakat yang suka minum khamar. Dengan
demikian, secara berturut-turut ayat diturunkan berbicara tentang korma
dan anggur yang dapat digunakan untuk mendapatkan rezeki yang baik dan
juga dapat dibuat minuman yang memabukkan. Tahap pertama penjelasan
tentang masalah ini membuat minuman khamar dihadapkan dengan rezeki yang
baik.[1]
Pada ayat lain disinggung tentang manfaat bermain judi dan minum khamar
serta lebih banyaknya dosa yang dikandung dari dua perbuatan ini
ketimbang manfaatnya.[2] Setelah itu ada ayat yang diturunkan dan isinya melarang umat Islam melakukan shalat dalam kondisi mabuk.[3]
Dan pada akhirnya setelah melewati beberapa tahapan ini umat Islam
sudah mulai memahami masalah ini, Allah Swt menurunkan ayat 90-91 surat
al-Maidah dan menyebut bermain judi dan minum khamar sebagai perbuatan
setan lalu mengeluarkan perintah transparan kepada seluruh umat Islam
untuk menjauhinya.[4]
Minum khamar dan bermain judi punya pengaruh buruk bagi yang
melakukannya dan terlebih bagi masyarakat. Karena itu akan mengakibatkan
umur pelakunya menjadi pendek, berdampak negatif pada fisik dan psikis
anak-anak pelakunya, semakin meluasnya kejahatan seperti pembunuhan dan
pemerkosaan, bertambahnya penyakit kejiwaan, tabrakan, membuang waktu,
semakin malas dan antrian panjang proses pengadilan untuk menyelesaikan
kejahatan yang muncul akibat mabuk. Semua ini merupakan kerugian yang
diakibatkan oleh minum khamar dan ini dapat disaksikan di negara-negara
Barat. Data statistik juga dengan mudah menunjukkan masalah ini.
Bermain judi juga memiliki dampak negatif bagi pelakunya dan
masyarakat. Judi merupakan faktor terbesar dalam menciptakan luapan
perasaan bagi pelakunya. Luapan perasaan yang tinggi ini dengan
sendirinya menjadi penyebab munculnya banyak penyakit jasmani, seperti
tingginya detak jantung, luka lambung, stroke, cepat tua dan penyakit
saraf dan kejiwaan. Sejatinya, pemain judi saat bermain judi akan
mengalami ketegangan jiwa dan karena itu badannya juga dalam kondisi
kritis. Dari sini, pemain judi biasanya setelah berjudi akan pergi tidur
dengan kondisi yang dipenuhi kecemasan dan sarafnya mengalami gangguan.
Untuk itu mereka biasanya berusaha menenangkan dirinya untuk bisa tidur
dan yang dilakukannya adalah minum khamar. Dengan demikian, pemain judi
biasanya juga seorang peminum khamar dan kerugian yang dideritanya
menjadi dua kali lipat.[5]
Dengan semua kerugian yang bakal diderita, dalam ayat 90-91 surat
al-Maidah ini, ketika ingin mencegah umat Islam dari mengerjakannya
dengan peringatan, Allah Swt menekankan dua poin dari falsafah
pengharamannya; pertama terkait bahaya sosial, dimana akan memunculkan
permusuhan dan kedengkian di tengah masyarakat. Kedengkian ini berasal
dari tidak sehatnya dan tidak ada persamaan dalam keuntungan yang
dihasilkan dari bermain judi. Dengan demikian, dalam judi ada seorang
yang kehilangan harta dan modalnya, sementara orang lain ada yang
mendapatkan kekayaan luar biasa. Padahal ia tidak bekerja keras untuk
mendapatkannya. Masalah ini tanpa sadar menyebabkan munculnya kebencian
di hati orang yang kalah.[6]
Untuk itu Allah Swt menyinggung masalah ini dalam ayat tersebut dan
mengatakan bahwa setan dengan perantara khamar dan judi ingin terjadi
kedengkitan di antara kalian.
Kedua, ayat ini menyebutkan falsafat pengharaman judi dan khamar
dikarenakan keduanya akan membuat manusia lupa untuk mengingat Allah Swt
dan melaksanakan shalat. Orang yang telah terbiasa berjudi, maka
pikiran dan benaknya senantiasa berpikir bagaimana caranya untuk menang,
atau bila kalah nantinya maka ia akan menyesali kerugian yang
dialaminya. Orang yang seperti ini tidak akan mampu mengingat Allah,
sekalipun dia berusaha tetap saja tidak akan mampu melakukannya.
Akibatnya, ia akan melupakan shalat. Sementara khamar yang dampaknya
adalah menghancurkan akal dan menjadikan kelezatan hanya terbatas pada
kenikmatan jasmani, maka itu akan membuatnya tidak mampu memikirkan
shalat dan mengingat Allah.[7]
Poin penting lainnya dari penjelasan ayat ini adalah Allah Swt
menyamakan khamar, judi dan mengundi nasib dengan panah yang merupakan
jenis judi di masa Jahiliah dengan berhala. Hal ini menunjukkanpuncak
keburukan dan kekejian minum khamar dan bermain judi dalam pandangan
Allah. Oleh karenanya, dalam sebuah hadis dari Imam Shadiq as
disebutkan, "Minum khamar sama dengan menyembah berhala."[8]
Atau dalam sebuah hadis lain disebutkan, "Barangsiapa yang minum
setetes khamar, maka shalatnya tidak akan diterima sampai 40 hari."[9]
Dengan mencermati ayat ini, dampak buruk terbesar dari khamar dan judi
adalah mencegah manusia mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Muncul
satu pertanyaan, apakah pekerjaan sehari-hari seperti berdagang,
olahraga, belajar, membaca dan yang seperti ini dimana membuat kita lupa
kepada Allah dan shalat berarti sama dengan khamar dan judi
Jawabannya adalah benar. Apa saja yang membuat kita lupa kepada Allah
Swt sama dengan minum khamar dan bermain judi adalah tidak baik,
sekalipun Islam dengan kemudahannya tidak mengharamkan masalah ini.[10]
Tentu saja bagi umat Islam yang memikirkan pertumbuhan dan
kesempurnaannya harus berusaha agar seluruh aktivitas sehari-harinya
untuk Allah dan dapat meraih kerelaan Allah, sehingga perbuatannya
menjadi model zikrullah.
Jadi sudah jelas sedikit manfaat yang didapakan dari miras dan bermain judi tetapi banyak kerugiannya.semoga bermanfaat saya ucapkan terima kasih sudah berkunujung ke blog saya . Assalammualaikum WR.WB See u next time !!
Comments
Post a Comment