Kerugian Minuman Keras dan Bermain Judi


Asslammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillaahirrahmaanirrahiim..


Minum Khamar dan Bermain Judi



Allah Swt berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. al-Maidah: 90-91)




Salah satu penyakit masyarakat yang besar dan menjadi peringatan serius Allah Swt dalam al-Quran adalah minum khamar dan bermain judi. Allah Swt melarang warga Arab Jahiliah dari minum khamar secara bertahap, karena mereka termasuk masyarakat yang suka minum khamar. Dengan demikian, secara berturut-turut ayat diturunkan berbicara tentang korma dan anggur yang dapat digunakan untuk mendapatkan rezeki yang baik dan juga dapat dibuat minuman yang memabukkan. Tahap pertama penjelasan tentang masalah ini membuat minuman khamar dihadapkan dengan rezeki yang baik.[1]



Pada ayat lain disinggung tentang manfaat bermain judi dan minum khamar serta lebih banyaknya dosa yang dikandung dari dua perbuatan ini ketimbang manfaatnya.[2] Setelah itu ada ayat yang diturunkan dan isinya melarang umat Islam melakukan shalat dalam kondisi mabuk.[3] Dan pada akhirnya setelah melewati beberapa tahapan ini umat Islam sudah mulai memahami masalah ini, Allah Swt menurunkan ayat 90-91 surat al-Maidah dan menyebut bermain judi dan minum khamar sebagai perbuatan setan lalu mengeluarkan perintah transparan kepada seluruh umat Islam untuk menjauhinya.[4]



Minum khamar dan bermain judi punya pengaruh buruk bagi yang melakukannya dan terlebih bagi masyarakat. Karena itu akan mengakibatkan umur pelakunya menjadi pendek, berdampak negatif pada fisik dan psikis anak-anak pelakunya, semakin meluasnya kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan, bertambahnya penyakit kejiwaan, tabrakan, membuang waktu, semakin malas dan antrian panjang proses pengadilan untuk menyelesaikan kejahatan yang muncul akibat mabuk. Semua ini merupakan kerugian yang diakibatkan oleh minum khamar dan ini dapat disaksikan di negara-negara Barat. Data statistik juga dengan mudah menunjukkan masalah ini.



Bermain judi juga memiliki dampak negatif bagi pelakunya dan masyarakat. Judi merupakan faktor terbesar dalam menciptakan luapan perasaan bagi pelakunya. Luapan perasaan yang tinggi ini dengan sendirinya menjadi penyebab munculnya banyak penyakit jasmani, seperti tingginya detak jantung, luka lambung, stroke, cepat tua dan penyakit saraf dan kejiwaan. Sejatinya, pemain judi saat bermain judi akan mengalami ketegangan jiwa dan karena itu badannya juga dalam kondisi kritis. Dari sini, pemain judi biasanya setelah berjudi akan pergi tidur dengan kondisi yang dipenuhi kecemasan dan sarafnya mengalami gangguan. Untuk itu mereka biasanya berusaha menenangkan dirinya untuk bisa tidur dan yang dilakukannya adalah minum khamar. Dengan demikian, pemain judi biasanya juga seorang peminum khamar dan kerugian yang dideritanya menjadi dua kali lipat.[5]



Dengan semua kerugian yang bakal diderita, dalam ayat 90-91 surat al-Maidah ini, ketika ingin mencegah umat Islam dari mengerjakannya dengan peringatan, Allah Swt menekankan dua poin dari falsafah pengharamannya; pertama terkait bahaya sosial, dimana akan memunculkan permusuhan dan kedengkian di tengah masyarakat. Kedengkian ini berasal dari tidak sehatnya dan tidak ada persamaan dalam keuntungan yang dihasilkan dari bermain judi. Dengan demikian, dalam judi ada seorang yang kehilangan harta dan modalnya, sementara orang lain ada yang mendapatkan kekayaan luar biasa. Padahal ia tidak bekerja keras untuk mendapatkannya. Masalah ini tanpa sadar menyebabkan munculnya kebencian di hati orang yang kalah.[6] Untuk itu Allah Swt menyinggung masalah ini dalam ayat tersebut dan mengatakan bahwa setan dengan perantara khamar dan judi ingin terjadi kedengkitan di antara kalian.



Kedua, ayat ini menyebutkan falsafat pengharaman judi dan khamar dikarenakan keduanya akan membuat manusia lupa untuk mengingat Allah Swt dan melaksanakan shalat. Orang yang telah terbiasa berjudi, maka pikiran dan benaknya senantiasa berpikir bagaimana caranya untuk menang, atau bila kalah nantinya maka ia akan menyesali kerugian yang dialaminya. Orang yang seperti ini tidak akan mampu mengingat Allah, sekalipun dia berusaha tetap saja tidak akan mampu melakukannya. Akibatnya, ia akan melupakan shalat. Sementara khamar yang dampaknya adalah menghancurkan akal dan menjadikan kelezatan hanya terbatas pada kenikmatan jasmani, maka itu akan membuatnya tidak mampu memikirkan shalat dan mengingat Allah.[7]



Poin penting lainnya dari penjelasan ayat ini adalah Allah Swt menyamakan khamar, judi dan mengundi nasib dengan panah yang merupakan jenis judi di masa Jahiliah dengan berhala. Hal ini menunjukkanpuncak keburukan dan kekejian minum khamar dan bermain judi dalam pandangan Allah. Oleh karenanya, dalam sebuah hadis dari Imam Shadiq as disebutkan, "Minum khamar sama dengan menyembah berhala."[8] Atau dalam sebuah hadis lain disebutkan, "Barangsiapa yang minum setetes khamar, maka shalatnya tidak akan diterima sampai 40 hari."[9]



Dengan mencermati ayat ini, dampak buruk terbesar dari khamar dan judi adalah mencegah manusia mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Muncul satu pertanyaan, apakah pekerjaan sehari-hari seperti berdagang, olahraga, belajar, membaca dan yang seperti ini dimana membuat kita lupa kepada Allah dan shalat berarti sama dengan khamar dan judi



Jawabannya adalah benar. Apa saja yang membuat kita lupa kepada Allah Swt sama dengan minum khamar dan bermain judi adalah tidak baik, sekalipun Islam dengan kemudahannya tidak mengharamkan masalah ini.[10] Tentu saja bagi umat Islam yang memikirkan pertumbuhan dan kesempurnaannya harus berusaha agar seluruh aktivitas sehari-harinya untuk Allah dan dapat meraih kerelaan Allah, sehingga perbuatannya menjadi model zikrullah.



Jadi sudah jelas sedikit manfaat yang didapakan dari miras dan bermain judi tetapi banyak kerugiannya.semoga bermanfaat saya ucapkan terima kasih sudah berkunujung  ke blog saya . Assalammualaikum WR.WB See u next time !!



Comments

Popular posts from this blog

LUWUK, BANGGAI

7 Cara Mengetahui Kehamilan